Syarat dan Cara Hitung Zakat Mal

Seorang muslim diwajibkan membayar zakat mal, selain zakat fitrah. Berapa besarannya dan bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya berikut ini.

Arti zakat mal sendiri asalnya dari bahasa Arab ‘maal’. artinya kekayaan atau harta. Islam sendiri memandang bahwa harta boleh dimiliki dan digunakan/dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Makanya dalam definisi zakat mal, diartikan sebagai zakat dari semua jenis kekayaan/harta baik substansi maupun zat. Tentunya harta kekayaan yang digunakan untuk zakat mal haruslah halal, tak langgar hukum agama.

Contohnya, zakat mal berasal dari simpanan harta/kekayaan seperti penghasilan profesi, uang, emas, surat berharga, hasil laut, hasil barang tambang, hasil sewa aset, aset perdagangan dan lain lain.

Membayar zakat mal yakni menyisihkan sebagian harta untuk yang berhak bagi penerima. Pembayaran zakat mal bisa langsung ke sasaran maupun melalui panitia zakat. Hukum menunaikan zakat mal adalah wajib bagi yang sudah memenuhi syarat. Berikut syarat menunaikan zakat mal yang telah dibahas Hasana.

Syarat Wajib Zakat Mal

Zakat mal wajib ditunaikan bagi yang sudah penuhi syarat. Ketentuan ini berdasarkan  surat at-Taubah ayat 60, ayat 71, serta ayat 103 dan surah Albaqarah ayat 43. Perlu diketahui  zakat mal dibayarkan dari kekayaan yang dimiliki. Namun tak semua kekayaan dikenai wajib zakat.

Berikut syarat syaratnya :

  • Sudah baligh
  • Sadar/tidak gila
  • Harta sendiri
  • Harta kekayaan yang diperoleh dengan cara halal
  • Harta yang bisa berkembang

Perhitungan Zakat Mal

Cara menghitung zakat mal yaitu dengan kalikan jumlah kekayaan 2,5 persen. Kalau kekayaan sudah penuhi syarat batas ambang zakat mal wajib ditunaikan.

Nisab Zakat

Dikutip dari Arrazi Ibrahim, Nisab zakat merupakan batas harta yang wajib zakat atau tidak. Kalau kekayaan yant dipunyai seseorang sudah capau nisab. Naka harta tersebut wajib dizakatkan. Kalau belym capai ambang batas zakat, tak wajib zakat.

Adapun nisab zakat mal minimal yakni 85 gram (untuk harta berupa emas). sedangkan untuk kekayaan lainnya 2,5 persen yang dizakatkan. Ini contohnya :

Misalnya penghasipan nisab yang berlaku yaitu 85 gram emas. Kalau harganya pergram Rp 900.000, maka ambang batasnya yaitu Rp 76.500.000.

Kalau misalnya anda punya harta minimal Rp.76.500.000/85 gram emas, maka wajib tunaikan zakat mal yakni sebesae 2,5 persen. Kalau perhitungan zakat mal dengan gunakan penghasilan. Perhitunganyanya yaitu jumlah pendapatan/penghasilan dalam satu tahun kali 2,5 persen.

Contohnya begini, Andi kerja di suatu perusahaan dan gajinya 10 juta/bulan bersih dan dalam setahun pendapatan bersihnya Rp.76.500.000/setara 85 gram emas. Maka sudah wajib zakat mal yaitu besarnya Rp Rp 3 juta per tahun/Rp.250.000  (Rp 120 juta x 2,5 persen).

Golongan Penerima Zakat Mal

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal yaitu :

  • Orang dengan status Fakir (tak punya harta dan tenaga dalam memenuhi kebutuhan hidup)
  • Orang dengan kondisi Miskin (bekerja tapi hasilnya tak cukup untuk penuhi kehidupan)
  • Amil (ngelola zakat)
  • Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  • Hamba sahaya/budak
  • Orang yang terlilit hutang
  • Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  • Ibnu sabil/musafir

Nah itulah tadi cara hitung zakat mal dan informasi tentang golongan orang yang berhak menerima zakat. Sebagai umat muslim yang sudah memenuhi nisab penghasilan maka wajib hukumnya menunaikan zakat baik zakat mal. Untuk menaikan zakat,  Anda bisa langsung memberikan zakat ke target maupun lewat panitia zakat. Semoga informasi ini bermanfaat.

Scroll to top